ARGA MAKMUR – Kades
Pagar Banyu Asdi Dahlan kemarin untuk pertamakalinya duduk sebagai
terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur. Dia jadi pesakitan
terkait dugaan Tindak Pidana Pemilu (TPP). Dalam persidangan kemarin,
Asdi mengaku adanya acara caleg Incumbent DPD Eni Khairani alias EK yang
menggunakan rumahnya untuk kampanye. Namun ditegaskan Asdi, dia tak
ikut berkampanye, malah tak ikut sama sekali dalam kegiatan itu.
Seperti dituturkannya dalam persidangan,
ia hanya membuka acara dengan memberikan kata sambutan, dalam kata
sambutannya juga tidak memuat ajakan untuk memilik Caleg EK tersebut.
Setelah mengucapkan kata sambutan ia mengaku keluar rumah dan tidak
menyaksikan apa yang dilakukan oleh Eni Khairani dan tim kampanyenya di
dalam rumah.
“Saat acara dimulai saya memberikan
kata sambutan, hanya sekadar terimakasih untuk kedatangan Ibu Eni
Khairani dan tidak ada yang lain. Setelah itu, saya keluar tidak tahu
lagi apa yang yang dilakukan di dalam,” terang Asdi.
Tak hanya itu, ia juga membantah
keterangan saksi dari Divisi Penindakan dan Hukum Panwaskab BU, Bejo,
S.Pt. Bejo menuturkan jika dalam keterangan saksi saat pemeriksaan di
Panwas, Asdi juga menyiapkan alat pengeras suara dalam acara tersebut.
“Alat itu saya tidak tahu, semuanya
dibawa oleh Ibu Eni Khairani dan rombongan, tidak ada yang saya
siapkan,” terang Asdi membantah kesaksian Bejo.
Sementara saksi lain Wabilah yang juga
tetangga Asdi yang juga ikut dalam acara kampanye mendukung keterangan
Asdi. Ia mengaku lebih dulu datang ke kediaman Asdi sebelum rombongan
caleg DPD Eni Khairani datang. Saat itu ia tidak melihat adanya alat
sound system. “Saya melihat itu sudah ada saat tim akan memasang
infokus memaparkan hasil kerja ibu Eni selama ini,” kata Wabila.
Namun ia mengakui jika Eni Khairani
juga membawa contoh surat suara yang memuat 20 kolom yang menandakan
jumlah caleg DPD. Di salah satu kolom bertuliskan nama Eni Khairani yang
dimintanya dicoblos 9 April lalu.
“Memang ada surat suara, kami diminta
mencoblos, namun saat itu Pak Kades (Asdi, red) tidak ada di ruangan,
dia diluar,” pungkas Bilana. Sidang yanglangsung diketuai KEtua PN Arga
MAkmur Asep Sumirat, SH, MH tersebut akhirnya menunda persidangan.
Agenda persidangan kemarin hanyalah pemeriksaan saksi-saksi.(qia)