Jumat, 25 April 2014

Jumat, April 25, 2014
ARGA MAKMUR – Kades Pagar Banyu Asdi Dahlan kemarin untuk pertamakalinya duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur. Dia jadi pesakitan terkait dugaan Tindak Pidana Pemilu (TPP). Dalam persidangan kemarin, Asdi mengaku adanya acara caleg Incumbent DPD Eni Khairani alias EK yang menggunakan rumahnya untuk kampanye. Namun ditegaskan Asdi, dia tak ikut berkampanye, malah tak ikut sama sekali dalam kegiatan itu.

Seperti dituturkannya dalam persidangan, ia hanya membuka acara dengan memberikan kata sambutan, dalam kata sambutannya juga tidak memuat ajakan untuk memilik Caleg EK tersebut. Setelah mengucapkan kata sambutan ia mengaku keluar rumah dan tidak menyaksikan apa yang dilakukan oleh Eni Khairani dan tim kampanyenya di dalam rumah.

“Saat acara dimulai saya memberikan kata sambutan, hanya sekadar terimakasih untuk kedatangan Ibu Eni Khairani dan tidak ada yang lain. Setelah itu, saya keluar tidak tahu lagi apa yang yang dilakukan di dalam,” terang Asdi.

 Tak hanya itu, ia juga membantah keterangan saksi dari Divisi Penindakan dan Hukum Panwaskab BU, Bejo, S.Pt. Bejo menuturkan jika dalam keterangan saksi saat pemeriksaan di Panwas, Asdi juga menyiapkan alat pengeras suara dalam acara tersebut.

“Alat itu saya tidak tahu, semuanya dibawa oleh Ibu Eni Khairani dan rombongan, tidak ada yang saya siapkan,” terang Asdi membantah kesaksian Bejo.

Sementara saksi lain Wabilah yang juga tetangga Asdi yang juga ikut dalam acara kampanye mendukung keterangan Asdi. Ia mengaku lebih dulu datang ke kediaman Asdi sebelum rombongan caleg DPD Eni Khairani datang. Saat itu ia tidak melihat adanya alat sound system.  “Saya melihat itu sudah ada saat tim akan memasang infokus memaparkan hasil kerja ibu Eni selama ini,” kata Wabila.
 Namun ia mengakui jika Eni Khairani juga membawa contoh surat suara yang memuat 20 kolom yang menandakan jumlah caleg DPD. Di salah satu kolom bertuliskan nama Eni Khairani yang dimintanya dicoblos 9 April lalu.

“Memang ada surat suara, kami diminta mencoblos, namun saat itu Pak Kades (Asdi, red) tidak ada di ruangan, dia diluar,” pungkas Bilana. Sidang yanglangsung diketuai KEtua PN Arga MAkmur Asep Sumirat, SH, MH tersebut akhirnya menunda persidangan. Agenda persidangan kemarin hanyalah pemeriksaan saksi-saksi.(qia)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar