Jumat, 25 April 2014

Jumat, April 25, 2014
ARGA MAKMUR – Polres Bengkulu Utara (BU) akan segera menutup kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan tersangka Caleg DPD Incumbent berinsial EK. Namun, Kades Pagar Banyu Kecamatan Arma Jaya Asdi Dahlan mengalami nasib beda. Kasusnya terus berlanjut dan besok rencananya Asdi akan menjalani persidangan.

Agendanya adalah pembacaan dakwaan sekaligus mendengarkan keterangan saksi-saksi terutama Panwaslu dan warga yang mengikuti kegiatan kampanye pada 20 Maret lalu di kediaman Asdi. Asdi akan menjadi tersangka tunggal dengan ancaman hukuman kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Divisi Penindakan dan Hukum Panwaslu BU Bejo, S.Pt menuturkan dirinya sudah menerima surat panggilan untuk menjadi saksi dalam perkara itu. Ia menjadi saksi terkait statusnya sebagai pimpinan Gakkumdu yang juga menerima laporan dan melakukan pemeriksaan awal sebelum berkas dilimpahkan ke polisi.

Ia juga optimis hasil kerjanya selaku Panwaslu akan terbukti di persidangan dan tersangka dinyatakan bersalah. Pasalnya, selain menerima laporan, Panwaslu juga memiliki bukti-bukti foto maupun video saat pelaksanaan kampanye yang dilakukan  di kediaman Asdi. “Bahkan Asdi juga menyebarkan undangan dan ikut memberikan kata sambutan dalam acara itu,” pungkasnya.(qia)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar