Ketua PPK Ketahun Hadi membenarkan
informasi bawahannya tersebut ikut aktif dalam kampanye salah satu
caleg. Info tersebut didapatnya dari anggota Panwas. Hanya saja, sampai
saat ini belum ada kepastian kebenaran informasi tersebut. “Saya tahu
dari kawan Panwas, makanya saya minta diselidiki dulu kebenarannya.
Kalau benar akan kami laporkan ke KPU masalah itu dan jelas
pelanggaran,” terang Hadi.
Ia juga menuturkan tak terkait
jabatannya sebagai PPS sebagai penyelenggara pemilu yang dilarang ikut
dalam mendukung salah satu caleg. Namun status oknum PPS berinisial S
yang juga PNS guru ini bisa dikenakan sanksi. “Tapi sampai saat ini
Panwas belum memberikan kepastian informasi tersebut,” tambah Hadi.
Sementara itu, Panwas Ketahun Sihombing
mengakui adanya informasi tersebut dari Panwas Kabupaten. Ia sudah
memerintahkan anggotanya turun ke lokasi dimana oknum PNS yang juga
anggota PPS tersebut ikut sosialisasi salah satu caleg. “Kita dapat
informasi dan akan selidiki kebenarannya. Kalau benar akan kita tindak,”
tegasnya.
Divisi Penindakan Panwas BU Bejo, S.Pt
menuturkan masih menunggu dari Panwas kecamatan untuk menyelidiki
informasi tersebut. Pasalnya, selain tidak ada laporan tertulis
informasi tersebut belum bisa dipastikan lantaran belum ada foto atau
video yang mengindikasikan aksi kampanye yang dilakukan oknum PNS yang
juga PPS tersebut. “Saya masih menunggu laporan dari Panwascam. Nanti
hasilnya akan kita lihat kelanjutannya,” pungkas Bejo.(qia)
Sumber: RB