ARGA MAKMUR – Bupati
Bengkulu Utara (BU) Dr. Ir. HM Imron Rosyadi, MM, M.Si minta seluruh
jajaran Satpol PP BU belajar dan memahami Peraturan Daerah (Perda). Hal
ini terkait tupoksi mereka sebenarnya adalah penegak Perda yang sudah
dihasilkan daerah.
Dalam upacara HUT Satpol PP Kemarin
(24/4) di lapangan Pemda BU Imron menegaskan Satpol bukan hanya
berfungsi menjaga rumah dinas pejabat. Namun membutuhkan pemikiran dan
wawasan yang tinggi untuk memahami Perda yang sudah ditelurkan daerah,
sehingga bisa melakukan penindakan pada pelanggar Perda.
“Jangan cuma
jaga rumah dinas dan tangkap orang pacaran. Satpol PP harus memahami
Perda,” tegas Bupati.
Baginya Satpol PP memiliki cakupan kerja
yang luas dan sangat membantu daerah, terutama menjalankan aturan yang
sudah disahkan melalui Perda. Ia juga berharap Satpol terus
berkoordinasi dengan masing-masing SKPD terutama yang berkaitan dengan
target PAD, terkait tindakan pada pelanggar Perda Pajak dan Retribusi.
“Satpol bisa tegas kalau paham aturan,” imbuh Imron.
Pemda masih terus membenahi institusi
Satpol PP, terutama penambahan PNS. Sebab dalam penindakan sesuai
Permendagri terutama di lapangan hanya boleh dilakukan Satpol PP PNS dan
untuk pemeriksaan lebih lanjut hanya boleh dilakukan yang memiliki
status Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Saat ini kita tengah persiapan,
penambahan personel dan mengirimkan PNS Satpol PP untuk menempuk
pendidikan PPNS,” pungkas Imron.(qia)