Jumat, 25 April 2014

Jumat, April 25, 2014

ARGA MAKMUR – Bupati Bengkulu Utara (BU) Dr. Ir. HM Imron Rosyadi, MM, M.Si minta seluruh jajaran Satpol PP BU belajar dan memahami Peraturan Daerah  (Perda). Hal ini terkait tupoksi mereka sebenarnya adalah penegak Perda yang sudah dihasilkan daerah.

Dalam upacara HUT Satpol PP Kemarin (24/4) di lapangan Pemda BU Imron menegaskan Satpol bukan hanya berfungsi menjaga rumah dinas pejabat. Namun membutuhkan pemikiran dan wawasan yang tinggi untuk memahami Perda yang sudah ditelurkan daerah, sehingga bisa melakukan penindakan pada pelanggar Perda. 

“Jangan cuma jaga rumah dinas dan tangkap orang pacaran. Satpol PP harus memahami Perda,” tegas Bupati.

Baginya Satpol PP memiliki cakupan kerja yang luas dan sangat membantu daerah, terutama menjalankan aturan yang sudah disahkan melalui Perda. Ia juga berharap Satpol terus berkoordinasi dengan masing-masing SKPD terutama yang berkaitan dengan target PAD, terkait tindakan pada pelanggar Perda Pajak dan Retribusi. “Satpol bisa tegas kalau paham aturan,” imbuh Imron.

Pemda masih terus membenahi institusi Satpol PP, terutama penambahan PNS. Sebab dalam penindakan sesuai Permendagri terutama di lapangan hanya boleh dilakukan Satpol PP PNS dan untuk pemeriksaan lebih lanjut hanya boleh dilakukan yang memiliki status Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Saat ini kita tengah persiapan, penambahan personel dan mengirimkan PNS Satpol PP untuk menempuk pendidikan PPNS,” pungkas Imron.(qia)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar