Senin, 28 April 2014

Senin, April 28, 2014
ARGA MAKMUR – Tak ada lagi sandungan bagi Eni Khairani untuk kali ketiganya (tiga periode) menjadi senator di Senayan (Jakarta,red). Disamping perolehan suaranya nomor dua setelah Ahmad Kanedi yang mencapai 100 ribu suara lebih, kasus dugaan Tidak Pidana Pemilu yang mengancam menjegalnya juga sudah hentikan atau ditutup. Sekalipun ia sempat ditetapkan sebagai tersangka dan mangkir dari panggilan polisi.

 Kepastian ditutupkan kasus dugaan TPP dengan tersangka Eni Khairani, setelah Polres Bengkulu Utara (BU) kemarin (24/4) resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang juga menyeret Kades Pagar Banyu Asdi Dahlan. Bila Eni dapat dikatakan tak tersentuh sama sekali, lain dengan Banyu Adi Dahlan yang berlanjut ke pengadilan. Sang kades divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Arga Makmur, yakni hukuman percobaan enam bulan dan denda Rp 1 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

 Kendati divonis bersalah Banyu Adi masih bisa tersenyum, karena hanya hukuman percobaan, artinya ia tak terlu menjalani kurungan penjara selama 6 bulan, kecuali selama kurun waktu tersebut terhitung sejak putusan pengadilan, yang bersangkutan melakukan tindak pidana dan terbukti.

 Alasan polisi menerbitkan SP3 terhadap Eni Khairani, setelah kasus ini tidak tuntas dalam batas waktu 14 hari sejak pertama kasus ini dilaporkan Panwaskab BU ke penyidik Gakkumdu Polres BU. Eni tak dapat dihadirkan dan ditemukan polisi selama jalannya proses penyidikan (kurun 14 hari) itu.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ahmad Tarmizi, SH melalui Kasat Reskrim AKP. Rian Suhendi, S.Pt didampingi Kanit Gakkumdu Ipda. Ardin Silaen menuturkan jika penerbitan SP3 sesuai hasil gelar perkara. Meskipun sudah menetapkan Eni sebagai tersangka, namun penyidik tidak bisa menghadirkan yang bersangkutan untuk diperiksa. Lebih-lebih dihadirkan untuk kepentingan serahterima dengan kejaksaan.

“Karena habis masa waktu yang sudah ditentukan Undang-undang dan berkas belum lengkap, maka diterbitkan SP3,” ujar Silaen.

Polres katanya, sudah berusaha semaksimal mungkin menghadirkan Eni Khairani untuk diperiksa dengan mengirimkan 3 kali surat panggilan ke rumah dan sekretariat kampanye anggota DPD itu di Kota Bengkulu. Bahkan, Kapolres Ahmad Tarmizi sampai menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (SP.Kap) sekaligus menjemput paksa Eni Khairani yang diduga berada di Jakarta.

“Tapi setelah kita sambangi rumahnya di Jakarta dan beberapa tempat yang diindikasikan lokasi persembunyiannya, tetap tak membuahkan hasil. Ya kita gagal menemukan tersangka sampai batas waktu yang ditentukan UU,” pungkas Silaen.

Polres akan segera mengirimkan pemberitahuan resmi pada pimpinan Gakkumdu lainnya masing-masing Divisi Hukum Panwaskab BU Bejo, S.Pt, Kasi Pidum Kejari Arma Samhori DJ, SH terkait penerbitan SP3 tersebut.

Sekadar mengingatkan, Eni Khairani ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan kampanye di kediaman Kades Pagar Banyu Asdi Dahlan. Bahkan Asdi sudah dinyatakan bersalah oleh majelis Hakim PN Arma sesuai

Pasal 278 junto pasal 86 UU No 8 tahun 2012 tentang Pemilu. Sedangka Eni Khairani disangka melanggar pasar 277 Undang-undang yang sama yang berisi mengikutsertakan kades sebagai pejabat daerah dalam berkampanye. Namun yang bersangkutan gagal diproses polisi lebih lanjut.(qia)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar