ARGA MAKMUR – Bila
tak ada aral, Selasa (29/4) besok rencananya Panwaskab Bengkulu Utara
(BU) akan memanggil dan memeriksa seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Putri Hijau. Hal ini terkait penggelembungan dan pengurangan suara
Caleg DPRD Provinsi dan PAN.
Divisi Penindakan dan Hukum Panwas Kab
BU Bejo, S.Pt menuturkan mereka sudah berkoordinasi dengan seluruh
pimpinan Gakkumdu dari polisi dan jaksa soal pengusutan kasus ini. Ia
memastikan menemukan indikasi penggelembungan suara yang dilakukan
penyelenggara pemilu. “Makanya kita selidiki kasus ini sebagai temuan
dan mulai dengan pemeriksaan PPK,” jelas Bejo.
Hari ini Panwas akan melayangkan surat
panggilan pada PPK Putri Hijau untuk pertama kali. Sebab PPK dinilai
sebagai lokasi berubahnya 600 suara lebih yang semula milik salah satu
caleg dan dibagikan ke beberapa caleg lain. “Selain PPK Panwascam juga
kita panggil selaku institusi yang hadir saat pleno. Karena Panwascam
juga memegang Form C1 sebagai data pembanding,” tambah Bajo.
Pemeriksaan yang dilakukan pada PPK
bukan mengindikasikan penggelembungan dilakukan di PPK. Setidaknya PPK
sebagai pintu masuk pemeriksaan yang dilakukan Panwas untuk mencari
dimana terjadi penggelembungan suara tersebut. “Nanti PPK juga
menghadirkan data, kalau mereka menyebutkan data itu diperolehnya dari
PPS kita akan lakukan pemeriksaan pada PPS,” sambung Bejo.
Ia juga menegaskan jika ditemukan
indikasi penggelembungan suara. Maka dipastikan hal itu akan dilaporkan
ke Gakkumdu Polres BU, karena terkait pelanggaran tindak pidana pemilu.
“Nanti hasil pemeriksaan akan kita koordinasikan dengan dua pimpinan
Gakkumdu lainnya, Polres dan Kejari. Kalau memenuhi unsur akan kita
laporkan ke Polres BU,” pungkasnya.(qia)