Sabtu, 23 November 2013

Sabtu, November 23, 2013
ARGA MAKMUR – Kapolres Bengkulu Utara (BU) AKBP. Ahmad Tarmizi, SH membantah penangkapan kayu dari hutan lindung yang menyeret Brigpol. Sihombing sebagai skenario yang dibuat polisi. Ia menegaskan hal itu murni penindakan hukum yang dilakukan polisi setelah mendapatkan informasi adanya dugaan illegal logging.

Kapolres mengaku sudah melaporkan masalah ini ke Kapolda Bengkulu. “Kita hanya menindak dari informasi yang ada, dalam penyidikan terungkap nama yang bersangkutan (Sihombing), kita tidak pandang bulu dalam menindak,” katanya.

Dia menyebutkan informasi adanya kayu yang diangkut dari hutan lindung tersebut dari Brigjen. Pol. AJ Benny Mokalu yang saat itu menjabat Kapolda Bengkulu. Berbekal informasi tersebut, anggota Polres BU langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan hampir 2 kubik kayu milik Sihombing.

“Saat itu Pak Benny selaku Kapolda bertanya, saya bisa menangkap itu atau tidak. Makanya malam itu saya tindaklanjuti dan berhasil menangkap kayu bersama satu tersangak Dian (Suruhan Sihombing),” jelas Ahmad Tarmizi.

Ditambahkannya, dalam penyidikan, Sihombing mengakui jika kayu itu miliknya yang dipesan dari Tudit, warga Desa Tanah Hitam. Sihombing sama sekali tidak menyebut adanya nama lain yang juga terlibat dalam kasus kayu tersebut termasuk ada oknum polisi lainnya yang juga melakukan bisnis serupa.(qia)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar