Menurut dfia DPRD baru akan menyetujui
anggaran jika pemda sudah mengantongi sertifikat lahan. Saat ini Badan
Pertahanan Nasional (BPN) menegaskan tak satupun lahan di Desa Pagar
Ruyung milik Pemda BU ataupun Siti Fitri tempat pemda menyerahkan uang
pembelian lahan. “Itu pasti kita coret (usulan dana,red), sekarang ini
yang mau dibangun itu lahannya mana? Kalau lahannya tidak ada tapi kita
setujui DPRD, bisa dipidana dan akan jadi temuan,” ujar Godang.
Proses hukum terutama penyelidikan
dugaan korupsi atas pembebasan lahan yang dilakukan Polres BU menjadi
acuan Komisi III. Bahkan, ia menilai jika mantan Kadis Pora Drs. Yahiri,
M.Pd ditetapkan sebagai terangka, maka pemda tetap tidak memiliki
lahan.
“Sekarang ini lahan yang dibeli pemda
itu tidak jelas yang mana. Apalagi sekarang sudah bergulir ke ranah
korupsi. Kita baru akan mengalokasikan dana kalau sudah ada sertifikat
yang sah mengatakan lahan tersebut adalah milik Pemda BU,” terang terang
Godang.
Ia menilai pembangunan stadion
yang sangat diinginkan Bupati BU sebagai sarana olahraga masyarakat
tidak mungkin tercapai tahun ini. Paling cepat pembangunan stadion baru
akan direalisasikan 2014 mendatang. “Kalau tahun ini tidak mungkin kita
anggarkan, karena konfliknya masih panjang dan indikasinya lahan pemda
itu tidak ada. Meski anggaran sudah dikucurkan,” pungkas Godang.(qia)
Sumber: Rakyat Bengkulu
