Rabu, 13 November 2013

Rabu, November 13, 2013

Menurut dfia DPRD baru akan menyetujui anggaran jika pemda sudah mengantongi sertifikat lahan. Saat ini Badan Pertahanan Nasional (BPN) menegaskan tak satupun lahan di Desa Pagar Ruyung milik Pemda BU ataupun Siti Fitri tempat pemda menyerahkan uang pembelian lahan.  “Itu pasti kita coret (usulan dana,red), sekarang ini yang mau dibangun itu lahannya mana? Kalau lahannya tidak ada tapi kita setujui DPRD, bisa dipidana dan akan jadi temuan,” ujar Godang.

Proses hukum terutama penyelidikan dugaan korupsi atas pembebasan lahan yang dilakukan Polres BU menjadi acuan Komisi III. Bahkan, ia menilai jika mantan Kadis Pora Drs. Yahiri, M.Pd  ditetapkan sebagai terangka, maka pemda tetap tidak memiliki lahan.

 “Sekarang ini lahan yang dibeli pemda itu tidak jelas yang mana. Apalagi sekarang sudah bergulir ke ranah korupsi. Kita baru akan mengalokasikan dana kalau sudah ada sertifikat yang sah mengatakan lahan tersebut adalah milik Pemda BU,” terang terang Godang.

Ia menilai pembangunan stadion yang sangat diinginkan Bupati BU sebagai sarana olahraga masyarakat tidak mungkin tercapai tahun ini. Paling cepat pembangunan stadion baru akan direalisasikan 2014 mendatang. “Kalau tahun ini tidak mungkin kita anggarkan, karena konfliknya masih panjang dan indikasinya lahan pemda itu tidak ada. Meski anggaran sudah dikucurkan,” pungkas Godang.(qia)

Sumber: Rakyat Bengkulu
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar