Kamis, 21 November 2013

Kamis, November 21, 2013
ARGA MAKMUR – Anggota Komisi I DPRD Bengkulu Utara (BU) Sonti Bakara menanggapi rencana Aktivis Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) melaporkan Ketua KPU BU ke Mapolda Bengkulu. Terkait dugaan korupsi menerima dana tugas belajar Rp 250 juta dari Pemda BU. Sonti sepakat jika status Rodi, ST, M.Si yang kini menjadi Komisioner KPU adalah hal yang merugikan negara lantaran Pemda BU sudah mengucurkan uang Rp 250 juta baginya untuk menempuh pendidikan doktor (S3). Namun selesai pendidikan, Rodi bukan mengabdi ke Pemda BU sebagaimana tujuan awal ia dikuliahkan. Sebaliknya mendaftar jadi anggota KPU hingga akhirnya terpilih sebagai Ketua KPU.

“Makanya saya mendukung niat dari Puskaki (Laporan Polisi,red), karena sekarang setelah kita mengalokasikan anggaran, justru Rodi tidak bertugas di Pemda BU. Selama lima tahun ke depan ia di KPU. Untuk diketahui uang Rp 250 juta itu adalah uang rakyat, itu harus dipertanggungjawabkan” tegasnya.

Ia meminta Rodi mengembalikan uang Rp 250 juta yang sudah dianggarkan daerah untuk pendidikannya jika memang tidak ingin kembali mengabdi di Pemda BU. Jika tidak ia sepakat mengataka jika Rp 250 juta tersebut adalah uang kerugian negara atau masuk dalam tindak pidana korupsi.

“Saya harap pemda maupun yang bersangkutan (Rodi,red) paham tentang isi Permen PAN-RB No 04 Tahun 2013 tentang Surat Izin dan Tugas Belajar. Harus juga dipahami jika KPU adalan Instansi vertikal, yang tidak ada kaitannya secara structural ke Pemda BU dan tidak bertanggung jawab pada Bupati,” terang Sonti.

Ia juga menila jika Pemda BU telah lalai membiarkan Rodi kembali mencalonkan diri sebagai Anggota KPU dan akhirnya menjabat sebagai Ketua KPU BU. Apalagi hal ini jelas tertuang dalam Permen PAN-RB Pasal 3 Huruf r.

“Bagaimana mungkin pemda tidak mengetahui isi Permen tersebut, dan tidak ada alasan bagi pemda ikut mengizinkan yang bersangkutan melanggar Permen yang justru merugikan pemda sendiri secara kinerja dan keuangan,” tegasnya.

Puskaki: Juga Melanggar SK Bupati

 

Koordinator Puskaki Melyansori menerangkan jika Rodi tidak hanya terindikasi merugikan negara atau korupsi dan melanggar SE Menpan RB No 4 Tahun 2013 tentang Tugas dan Izin Belajar PNS. Bahkan Rodi juga sudah melanggar Surat Keputusan bupati yang memberikannya tugas belajar.
“Dalam SK tersebut jelas bahkan yang bersangkutan wajib mengabdi di Kabupaten Bengkulu Utara minimal 10 tahun. Dan ini juga dilanggar, makanya kami menilai adanya serangkaian kegiatan yang indikasinya menyebabkan ruginya negara. Dan itu sesuai dengan Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandas Melyansori.

Dalam beberapa hari kedepan ia memastikan akan melaporkan Rodi ke Mapolda Bengkulu layaknya ia melaporkan Aris Munandar Anggota KPU Provinsi ke Polda Bengkulu dengan kaitan hal yang sama yaitu tindak pidana korupsi. (qia)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar