ARGA MAKMUR – Anggota
Komisi I DPRD Bengkulu Utara (BU) Sonti Bakara menanggapi rencana
Aktivis Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) melaporkan Ketua KPU BU ke
Mapolda Bengkulu. Terkait dugaan korupsi menerima dana tugas belajar Rp
250 juta dari Pemda BU. Sonti sepakat jika status Rodi, ST, M.Si
yang kini menjadi Komisioner KPU adalah hal yang merugikan negara
lantaran Pemda BU sudah mengucurkan uang Rp 250 juta baginya untuk
menempuh pendidikan doktor (S3). Namun selesai pendidikan, Rodi bukan
mengabdi ke Pemda BU sebagaimana tujuan awal ia dikuliahkan. Sebaliknya
mendaftar jadi anggota KPU hingga akhirnya terpilih sebagai Ketua KPU.
“Makanya saya mendukung niat dari
Puskaki (Laporan Polisi,red), karena sekarang setelah kita
mengalokasikan anggaran, justru Rodi tidak bertugas di Pemda BU. Selama
lima tahun ke depan ia di KPU. Untuk diketahui uang Rp 250 juta itu
adalah uang rakyat, itu harus dipertanggungjawabkan” tegasnya.
Ia meminta Rodi mengembalikan uang Rp
250 juta yang sudah dianggarkan daerah untuk pendidikannya jika memang
tidak ingin kembali mengabdi di Pemda BU. Jika tidak ia sepakat
mengataka jika Rp 250 juta tersebut adalah uang kerugian negara atau
masuk dalam tindak pidana korupsi.
“Saya harap pemda maupun yang
bersangkutan (Rodi,red) paham tentang isi Permen PAN-RB No 04 Tahun 2013
tentang Surat Izin dan Tugas Belajar. Harus juga dipahami jika KPU
adalan Instansi vertikal, yang tidak ada kaitannya secara structural ke
Pemda BU dan tidak bertanggung jawab pada Bupati,” terang Sonti.
Ia juga menila jika Pemda BU telah lalai
membiarkan Rodi kembali mencalonkan diri sebagai Anggota KPU dan
akhirnya menjabat sebagai Ketua KPU BU. Apalagi hal ini jelas tertuang
dalam Permen PAN-RB Pasal 3 Huruf r.
“Bagaimana mungkin pemda tidak
mengetahui isi Permen tersebut, dan tidak ada alasan bagi pemda ikut
mengizinkan yang bersangkutan melanggar Permen yang justru merugikan
pemda sendiri secara kinerja dan keuangan,” tegasnya.
Puskaki: Juga Melanggar SK Bupati
Koordinator Puskaki Melyansori
menerangkan jika Rodi tidak hanya terindikasi merugikan negara atau
korupsi dan melanggar SE Menpan RB No 4 Tahun 2013 tentang Tugas dan
Izin Belajar PNS. Bahkan Rodi juga sudah melanggar Surat Keputusan
bupati yang memberikannya tugas belajar.
“Dalam SK tersebut jelas bahkan yang
bersangkutan wajib mengabdi di Kabupaten Bengkulu Utara minimal 10
tahun. Dan ini juga dilanggar, makanya kami menilai adanya serangkaian
kegiatan yang indikasinya menyebabkan ruginya negara. Dan itu sesuai
dengan Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”
tandas Melyansori.
Dalam beberapa hari kedepan ia
memastikan akan melaporkan Rodi ke Mapolda Bengkulu layaknya ia
melaporkan Aris Munandar Anggota KPU Provinsi ke Polda Bengkulu dengan
kaitan hal yang sama yaitu tindak pidana korupsi. (qia)