Sabtu, 23 November 2013

Sabtu, November 23, 2013

ARGA MAKMUR – Ada yang menarik dari persidangan kasus pembantai tetangganya dengan terdakwa Sirwanto (28). Kesal dengan ulah saksi Samsir yang terkesan berbelit-belit dan banyak mengarang cerita bohong, majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpaksa membentak saksi yang tak lain ayahnya terdakwa Sirwanto.

“Keterangan anda berubah-ubah, padahal baru tadi anda menerangkan sekarang keterangan anda sudah berbeda lagi. Makanya jangan terlalu banyak mengarang cerita,” ujar JPU Samhori SJ, SH dengan nada tinggi.

Bahkan, majelis hakim sampai meminta beberapa petugas pengadilan untuk hadir di sidang dan mempraktikan prosesi pembunuhan sesuai versi saksi yang dinilai banyak mengarang cerita.
Tak hanya saat menjawab keterangan Samhori, Samsir juga berbelit dan merubah keterangannya dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik. Ditanya hakim Zivania, SH soal berapa kali ia melihat anaknya menusuk korban Jon Kenedi, saksi mengaku hanya melihat satu kali korban kena tikam terdakwa.
“Coba bapak lihat ke sini. Dalam BAP bapak mengaku melihat 3 kali. Jadi yang mana yang benar, tolong bapak menjawab sebenarnya dan tidak mengarang cerita, pengakuan bapak itu jadi seperti sinetron,” sergah Zirvia sambil menunjukan BAP Samsir.

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi Samsir kemarin memang berlangsung sangat tegang. Maklum, Samsir selalu berbelit dan menjawab pertanyaan berbeda dengan yang ditanyakan hakim maupun JPU.

Pengakuan Sudutkan Terdawa


Pengakuan Samsir kemarin terkesan menyudutkan Sirwanto anaknya sendiri. Pengakian Samsir, sebelum Sirwanto datang ia lebih dulu duduk bersama korban Jon Kenedi. Saat itu Sirwanto datang dan langsung menghujamkan pisaunya ke tubuh korban.

Hal ini dibantah oleh Sirwanto. Menurutnya saat datang ia sempat membayarkan uang Rp 100 ribu pada Jon sebagai upah kerja. Saat itu Jon yang lebih dulu memukul wajahnya sehingga ia langsung menghujamkan pisau pada korban. Sayangnya, ayahnya justru tak mengubah pengakuannya pada hakim dan tetap mengaku dirinya tak melihat Sirwanto membayar uang ataupun Jon yang memukul anaknya.

“Itu yang salah pak hakim, sedangkan jarak bapak saya (saksi Samsir,red) dengan jarak saya waktu penusukan tidak terlalu jauh. Saya yakin saksi melihat waktu saya membayar uang dan Jon memukul saya,” ujar terdakwa pada majelis hakim yang diketuai Edward Agus, SH kemarin. Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan dengan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelumnya dalam surat dakwaan, jaksa mendakwa korban dengan pasal 338 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Nyawa Manusia. Dalam pasal tersebut, terdakwa terancam pidana maksimal 15 tahun penjara lantaran jaksa menilai terdakwa sengaja menghabisi nyawa korban. Apalagi pembunuhan yang dilakukan tersebut secara sadis hingga menyebabkan korban menderita 10 luka tusuk di tubuhnya. (qia)

sumber
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar