ARGA MAKMUR – Ini
peringatan bagi 150 CPNS yang nantinya dinyatakan lulus dalam pengumuman
4 Desember mendatang. Sesuai pernyataan, mereka akan didenda membayar
Rp 25 juta jika mundur atau tidak bersedia ditempatkan di tempat tugas
yang sudah ditentukan.
Bupati BU Dr. Ir. HM. Imron
Rosyadi, MM, M.Si menerangkan ini berlaku bila semua peserta dinyatakan
lulus dan diumumkan melalui media massa. Setelah itu, mereka akan
diminta melengkapi syarat seperti surat Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) ataupun surat bebas narkoba. “Surat keterangan bebas
Narkoba itu harus disertakan bersama SKCK bagi yang dinyatakan lulus,”
terang Dullah.
Tak menutup kemungkinan
mereka yang terlibat narkoba akan dibatalkan kelulusannya sebagai CPNS
BU. Maklum, belakangan ada beberapa PNS BU yang harus berurusan dengan
hukum lantaran kasus Narkoba. Bahkan, pemda berencana bekerjasama dengan
BNP untuk melakukan tes Narkoba pada seluruh PNS BU. “Kita tidak
mentolelir mereka yang terlibat narkoba. Kita ingin semua PNS kita
bersih dari narkoba,” tegasnya.
Ia juga memastikan PNS yang
dinyatakan lulus akan ditempatkan sesuai lokasi penempatan yang ada
dalam formasi yang diumumkan sebelumnya. Imron memastikan tidak akan
menerima CPNS yang mengajukan untuk perpindahan tempat tugas. “Dalam
formasi sudah tercantum lokasi tempat tugas, mereka yang memilih berarti
sudah setuju akan ditempatkan sesuai lokasi. Tidak akan saya terima
bila ada yang mengajukan perubahan lokasi tugas,” pungkas Imron.
Maklum, dalam formasi
penempatan CPNS terutama guru dan kesehatan banyak penempatan di daerah
terpencil seperti Napal Putih dan Ketahun, bahkan Kecamatan
Enggano.(qia)
Sumber : Rakyat Bengkulu
The Comment : Maju kena, mundur kena! Ngono Lho!