Rabu, 13 November 2013

Rabu, November 13, 2013
ARGA MAKMUR – Ini peringatan bagi 150 CPNS yang nantinya dinyatakan lulus dalam pengumuman 4 Desember mendatang. Sesuai pernyataan, mereka akan didenda membayar Rp 25 juta jika mundur atau tidak bersedia ditempatkan di tempat tugas yang sudah ditentukan.

Bupati BU Dr. Ir. HM. Imron Rosyadi, MM, M.Si menerangkan ini berlaku bila semua peserta dinyatakan lulus dan diumumkan melalui media massa. Setelah itu, mereka akan diminta melengkapi syarat seperti surat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ataupun surat bebas narkoba. “Surat keterangan  bebas Narkoba itu harus disertakan bersama SKCK bagi yang dinyatakan lulus,” terang Dullah.

Tak menutup kemungkinan mereka yang terlibat narkoba akan dibatalkan kelulusannya sebagai CPNS BU. Maklum, belakangan ada beberapa PNS BU yang harus berurusan dengan hukum lantaran kasus Narkoba. Bahkan, pemda berencana bekerjasama dengan BNP untuk melakukan tes Narkoba pada seluruh PNS BU. “Kita tidak mentolelir mereka yang terlibat narkoba. Kita ingin semua PNS kita bersih dari narkoba,” tegasnya.

Ia juga memastikan PNS yang dinyatakan lulus akan ditempatkan sesuai lokasi penempatan yang ada dalam formasi yang diumumkan sebelumnya. Imron memastikan tidak akan menerima CPNS yang mengajukan untuk perpindahan tempat tugas. “Dalam formasi sudah tercantum lokasi tempat tugas, mereka yang memilih berarti sudah setuju akan ditempatkan sesuai lokasi. Tidak akan saya terima bila ada yang mengajukan perubahan lokasi tugas,” pungkas Imron.

Maklum, dalam formasi penempatan CPNS terutama guru dan kesehatan banyak penempatan di daerah terpencil seperti Napal Putih dan Ketahun, bahkan Kecamatan Enggano.(qia)

Sumber : Rakyat Bengkulu

The Comment : Maju kena, mundur kena! Ngono Lho!
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar