Sabtu, 16 November 2013

Sabtu, November 16, 2013
ARGA MAKMUR – Bekas Kadis Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bengkulu Utara (BU) Drs. Yahiri, M.Pd yang sekarang menjabat Kadispenda Provinsi Bengkulu, Kamis (14/11) menjalani pemeriksaan keduanya di Unit Tipikor Polres BU. Sehari sebelumnya, Yahiri harus menjalani pemeriksaan 8 jam. Hal ini dilakukan dalam upaya pengungkapkan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan stadion Arga Makmur 2009 lalu.

Kemarin Yahiri diperiksa sekitar 7 jam hingga pukul 16.00 WIB di unit Tipikor. Yahiri adalah satu-satunya saksi yang sampai diperiksa sebanyak dua kali dalam upaya Polisi pengungkapkan kasus ini. Hal ini lantaran hampir semua saksi menyudutkan Yahiri dan memberikan kesaksian seperti Yahiri banyak berperan dalam pembebasan lahan tersebut.

Kapolres BU AKBP. Ahmad Tarmizi, SH melalui KAsat Reskrim AKP. M Simaremare menerangkan pemeriksaan kedua Yahiri kemarin merupakan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik. Meski dihari pertama diperiksa sampai 8 jam, ternyata penyidik masih memiliki  stok pertanyaan yang harus diklarifikasi oleh Yahiri.  “Ini masih pemeriksaan lanjutan dari yang kemarin (Rabu,red), jadi polanya hanya meneruskan pemeriksaan,” ujar Kasat.

Dalam pemeriksaan kemarin polisi juga mencari kemungkinan adanya pihak lain yang juga perlu dimintai keterangan terkait proses pembebasan lahan yang diduga sudah menghilangkan uang negera Rp 220 juta tersebut. Maklum, sejauh ini Yahiri adalah saksi terakhir yang akan diperiksa Polisi sebelum memutuskan siapa tersangka dalam kasus ini.

“Kalau memang ada nama baru dari pemeriksaan ini (Yahiri,red) yang juga ikut dalam proses ini dan keterangannya kita anggap penting ini juga akan kita mintai keterangan,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan kemarin, dalam waktu dekat ini Polisi akan melayangkan permintaan pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu untuk melakukan Audit Investigasi.

Gelar Perkara di Polda

Disisi lain, penyidik hanya tinggal melakukan dua tahapan lagi sebelum menetapkan tersangka. Setelah melakukan audit investigasi, Polres akan melakukan gelar perkara, tak hanya dilakukan di Internal Polres BU, berkas ini juga akan dibawa ke Polda Bengkulu untuk gelar perkara.

“Kalau memang nantinya hasil gelar perkara menetapkan bukti yang kita miliki sudah cukup kuat untuk ditingkatkan ke penyidikan dan menjerat tersangka berdasarkan audit Investigasi BPKP maka akan kita tingkatkan ke penyidikan,” terang Kasat.

Sama seperti hari pertama diperiksa, Yahiri kemarin datang dan langsung masuk ke ruang Unit Tipikor Polres BU. Nampak ia membawa beberapa map yang kemungkinan berisi tentang berkas pembebasan lahan, maklum Imfomasinya pneyidik meminta membawa beberapa berkas terkait pembebasan lahan tersebut dan kewenangannya dalam pembebasan lahan tersebut. (qia)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar