ARGA MAKMUR – Bekas
Kadis Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bengkulu Utara (BU) Drs. Yahiri,
M.Pd yang sekarang menjabat Kadispenda Provinsi Bengkulu, Kamis (14/11)
menjalani pemeriksaan keduanya di Unit Tipikor Polres BU. Sehari
sebelumnya, Yahiri harus menjalani pemeriksaan 8 jam. Hal ini dilakukan
dalam upaya pengungkapkan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan
stadion Arga Makmur 2009 lalu.
Kemarin Yahiri diperiksa sekitar 7 jam
hingga pukul 16.00 WIB di unit Tipikor. Yahiri adalah satu-satunya saksi
yang sampai diperiksa sebanyak dua kali dalam upaya Polisi
pengungkapkan kasus ini. Hal ini lantaran hampir semua saksi menyudutkan
Yahiri dan memberikan kesaksian seperti Yahiri banyak berperan dalam
pembebasan lahan tersebut.
Kapolres BU AKBP. Ahmad Tarmizi, SH
melalui KAsat Reskrim AKP. M Simaremare menerangkan pemeriksaan kedua
Yahiri kemarin merupakan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik.
Meski dihari pertama diperiksa sampai 8 jam, ternyata penyidik masih
memiliki stok pertanyaan yang harus diklarifikasi oleh Yahiri. “Ini
masih pemeriksaan lanjutan dari yang kemarin (Rabu,red), jadi polanya
hanya meneruskan pemeriksaan,” ujar Kasat.
Dalam pemeriksaan kemarin polisi juga
mencari kemungkinan adanya pihak lain yang juga perlu dimintai
keterangan terkait proses pembebasan lahan yang diduga sudah
menghilangkan uang negera Rp 220 juta tersebut. Maklum, sejauh ini
Yahiri adalah saksi terakhir yang akan diperiksa Polisi sebelum
memutuskan siapa tersangka dalam kasus ini.
“Kalau memang ada nama baru dari
pemeriksaan ini (Yahiri,red) yang juga ikut dalam proses ini dan
keterangannya kita anggap penting ini juga akan kita mintai keterangan,”
ujarnya.
Setelah pemeriksaan kemarin, dalam waktu
dekat ini Polisi akan melayangkan permintaan pada Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu untuk melakukan
Audit Investigasi.
Gelar Perkara di Polda
Disisi lain, penyidik hanya tinggal
melakukan dua tahapan lagi sebelum menetapkan tersangka. Setelah
melakukan audit investigasi, Polres akan melakukan gelar perkara, tak
hanya dilakukan di Internal Polres BU, berkas ini juga akan dibawa ke
Polda Bengkulu untuk gelar perkara.
“Kalau memang nantinya hasil gelar
perkara menetapkan bukti yang kita miliki sudah cukup kuat untuk
ditingkatkan ke penyidikan dan menjerat tersangka berdasarkan audit
Investigasi BPKP maka akan kita tingkatkan ke penyidikan,” terang Kasat.
Sama seperti hari pertama diperiksa,
Yahiri kemarin datang dan langsung masuk ke ruang Unit Tipikor Polres
BU. Nampak ia membawa beberapa map yang kemungkinan berisi tentang
berkas pembebasan lahan, maklum Imfomasinya pneyidik meminta membawa
beberapa berkas terkait pembebasan lahan tersebut dan kewenangannya
dalam pembebasan lahan tersebut. (qia)
