Dikatakannya, baik inspektorat, kepala SKPD, dan camat harus sering turun ke lapangan meliht dan mengetahui persoalan yang terjadi. Imron menilai, masih banyak pejabat yang hanya menerima laporan saja, tanpa turun langsung. Akibatnya, persoalan yang terjadi lambat diselesaikan. “Jika ada pejabat yang tidak sanggup segera mengajukan pengunduran diri, sebelum dilakukan evaluasi dan pejabat yang bersangkutan dicopot,” tukas Imron.
Terpisah Plt Kepala Inspektorat BU, Abdul Salam SH MM, mengatakan kesiapan menjalankan tugas seperti yang disampaikan kepala daerah, merupakan keharusan. Hal itu semestinya dipahami oleh kepala SKPD selaku pembantu kepala daerah dalam menjalankan pembangunan. “Semuanya akan dilakukan maksimal, sesuai dengan proses dan peraturan yang ada,” kata Abdul Salam. (117)
sumber