Penangkapan ketiga pelaku yang masih di bawah umur itu dilakukan kemarin siang sekitar pukul 13.00 WIB di Kecamatan Padang Jaya, saat pelaku bertransaksi di warung untuk menjual hasil curiannya. Warga yang curiga dengan tiga pelaku itu akhirnya menghubungi anggota polres BU untuk mengamankan pelaku.
Sementara barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni kendaraan roda dua jenis Mio warna Biru BD 5002 SB dan Honda Revo warna hitam yang tidak memiliki nomor kendaraan. Sementara modus pelaku membuka pintu belakang warung yang lokasi warungnya terpisah dengan rumah korban.
Kapolres BU, AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui Kasat reskrim AKP Simaremare menjelaskan, meski ketiga pelaku sudah diamankan, tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya. Polres BU masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. “Pelaku mengambil uang, isi warung seperti rokok, dan bensin, lalu hasil curiannya dijual kembali, dan saat menjual hasil curian inilah kita tangkap, kita juga bekerjasama dengan warga agar melaporkan jika ada kecurigaan,” jelas Simaremare. (117)
sumber