![]() |
Rus tersangka penggelapan motor saat diperiksa penyidik. SHANDY/RB
|
ARGA MAKMUR – Dibalik
gencarnya aksi curanmor, kinerja polisi juga patut diacungi jempol. Rus
(45) warga Desa Talang Rendah Kecamatan Hulu Palik kemarin dibekuk
Polisi pukul 15.00 WIB di Kota Bengkulu saat motor yang dikemudikannya
tengah parkir di lampur merah Pasar Panaorama.
Rus diduga sebagai gembong penggelapan
motor di BU dan Bengkulu Selatan. Terakhir, 12 November lalu Rus
diketahui menggelapkan Honda Revo Fit milik Rio warga Desa Gunung Selan
Arga Makmur. Setelah ditangkap di Kota Bengkulu, Rus
langsung dijebloskan ke penjara Mapolres BU. Pada penyidik Rus jug sudah
mengakui perbuatannya yang menggelapkan motor milik korban Rio.
Penangkapan tersangka terbilang tak
mudah, lantaran tersangka yang selalu berpindah-pindah tempat. Terakhir,
kemarin polisi dapat informasi Rus berada di Kota Bengkulu dan polisi
langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Khawatir pelaku lolos atau terjadi
perlawanan polisi memilih membuntuti tersangka saat melaju dengan
motornya. Saat motor berhenti di lampur merah Pasar Panorama dan
terhimpit kendaraan lain, polisi langsung menyergap pelaku dan
membekuknya tanpa perlawanan.
Kapolres BU AKBP. Ahmad Tarmizi, SH
melalui Kasat Reskrim AKP. M Simaremare menerangkan sejauh ini pelaku
diduga terlibat di 10 TKP BU dan BS. Bahkan, motor milik Rio warga
Gunung Selan yang digelapkannya sudah dijual pelaku ke wilayah BS.
“Kita masih menylidiki keberadaan motor
hasil penggelapan yang dijualnya. Termasuk kemungkinan adanya TKP lain
di wilayah Provinsi Bengkulu,” terang Kasat.
Pelaku melakukan aksinya pada
orang-orang yang dikenalnya. Modusnya, pelaku pura-pura meminjam motor
dan lantas membawanya kabur dan menghilang. Motor-motor hasil
penggelapan tersebut dijual pelaku bervariasi mulai dari Rp 5-6 juta
peruitnya dan uangnya digunakan pelaku untuk berfoya-foya.
“Pelaku suda lama jadi target operasi
dan kita cari keberadaannya. Makanya saat kita dapat informasi langsung
saja ditangkap,” ujar Kasat.(qia)
