Saat ini, polisi melakukan pemeriksaan jenis dan jumlah tunggul kayu, bekerja sama dengan Dishutbun BU. Selain itu, rencananya akan dilakukan pemanggilan terhadap saksi Riki Pasaribu (38) warga setempat yang diduga mengetahui kepemilikan kayu itu. ” Pengusutan kasus ini akan terus digeber karena jumlah kayu ilegal yang ditemukan cukup besar,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kayu tangkapan yang diduga ilegal itu merupakan hasil operasi bersama Dinas kehutanan. Polisi mendapatkan informasi dari saksi Siregar, yang mengatakan kayu itu berasal dari HPT Air Kuro. Terkait hal itu, kepolisian tidak langsung mempercayai pengakuan itu. “Kalau pemiliknya bisa menunjukkan bukti asli dan benar akan kita kembalikan, namun sebelumnya akan di cek tunggul terlebih dahulu,” imbuhnya. (117)
Sumber : Bengkulu Ekspress
The Comment : Kalau gampang mengidentifikasi gak seru kerjanya. Ayo Pak Polisi tetap semangat usut sampai tuntas
