ARGA MAKMUR – Kepala Kanwil Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu Drs. Simson Sembiring
mengharapkan Pemda Bengkulu Utara (BU) mau memberikan hibah lahan
minimal setengah hektare. Lahan ini diperuntukkan membangun rumah dinas
bagi kepala kantor dan karyawan BPN di BU.
![]() |
Sosialisasi Program Nasional Agraria (Prona) digelar di Kantor
BPN Arga Makmur, Rabu (26/2). SHANDY/RB
|
Menurut Simson, saat ini hanya ada rumah
dinas untuk Kepala Kantor BPN, itupun bukan rumdin milik BPN melainkan
milik Pemda BU yang dipinjamkan untuk dihuni pada Kepala Kantor BPN. “Di
beberapa daerah kita sudah menerima hibah, seperti di Mukomuko dan
Kaur. Karena prosedur di memang seperti itu, Pemda menghibahkan lahan
nanti kita yang membangun,” kata Simson dalam acara sosialisasi Program
Nasional Agraria (Prona) di Kantor BPN Arga Makmur kemarin (26/2).
Ia juga menuturkan jabatan Kepala Kantor
BPN maupun staf, sama seperti di kepolisian dan kejaksaan. Mutasi
pejabat tidak hanya dalam lingkup satu daerah bahkan antar provinsi,
sehingga bukan tidak mungkin pejabat yang akan menduduki jabatan di Arga
MAkmur bukan warga Bengkulu dan tidak memiliki tempat tinggal.
Sementara itu, dalam sosialisasi
tersebut Kasat Reskrim AKP. M Simaremare mengimbau seluruh kades yang
mengikuti sosialisasi untuk tidak membuat Surat Keterangan Tanah (SKT)
palsu yang bisa dijadikan dasar hak untuk pembuatan sertifikat.
Menurutnya, polisi pernah menemukan SKT yang diterbitkan kades ternyata
masuk dalam wilayah hutan lindung.
“Jadi hati-hati kalau menerbitkan SKT,
jangan sampai bersinggungan dengan hukum. Untuk camat juga, jika
membubuhkan tandatangan harus mengetahui benar lokasinya dimana, karena
tandatangan itu sama dengan penyetujuan,” ingatnya.
Kepala Kantor BPN Arga Makmur, Adam
Hawadi, SH menerangkan acara sosialisasi tersebut untuk mempersiapkan
camat dan kades menjalankan Prona tahun ini. Yang paling ditekankan
adalah soal maraknya pungutan yang dilakukan selama menjalankan program
itu. “Kalaupun ada pungutan di desa, tolong dijelaskan kalau pungutan
itu bukan untuk pembuatan sertifikat. Tapi administrasi lain yang harus
dilengkapi dan tidak ditanggung BPN, seperti SKT, KTP atau lainnya,”
kata Adam. (qia)
Sumber: RB