Senin, 03 Maret 2014

Senin, Maret 03, 2014
ARGA MAKMUR – Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu Drs. Simson Sembiring mengharapkan Pemda Bengkulu Utara (BU) mau memberikan hibah lahan minimal setengah hektare. Lahan ini diperuntukkan membangun rumah dinas bagi kepala kantor dan karyawan BPN di BU.

Sosialisasi Program Nasional Agraria (Prona) digelar di Kantor 
BPN Arga Makmur, Rabu (26/2). SHANDY/RB
Menurut Simson, saat ini hanya ada rumah dinas untuk Kepala Kantor BPN, itupun bukan rumdin milik BPN melainkan milik Pemda BU yang dipinjamkan untuk dihuni pada Kepala Kantor BPN. “Di beberapa daerah kita sudah menerima hibah, seperti di Mukomuko dan Kaur. Karena prosedur di memang seperti itu, Pemda menghibahkan lahan nanti kita yang membangun,” kata Simson dalam acara sosialisasi Program Nasional Agraria (Prona) di Kantor BPN Arga Makmur kemarin (26/2).

Ia juga menuturkan jabatan Kepala Kantor BPN maupun staf, sama seperti di kepolisian dan kejaksaan. Mutasi pejabat tidak hanya dalam lingkup satu daerah bahkan antar provinsi, sehingga bukan tidak mungkin pejabat yang akan menduduki jabatan di Arga MAkmur bukan warga Bengkulu dan tidak memiliki tempat tinggal.

Sementara itu, dalam sosialisasi tersebut Kasat Reskrim AKP. M Simaremare  mengimbau seluruh kades yang mengikuti sosialisasi untuk tidak membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) palsu yang bisa dijadikan dasar hak untuk pembuatan sertifikat. Menurutnya, polisi pernah menemukan SKT yang diterbitkan kades ternyata masuk dalam wilayah hutan lindung.

“Jadi hati-hati kalau menerbitkan SKT, jangan sampai bersinggungan dengan hukum. Untuk camat juga, jika membubuhkan tandatangan harus mengetahui benar lokasinya dimana, karena tandatangan itu sama dengan penyetujuan,” ingatnya.

Kepala Kantor BPN Arga Makmur, Adam Hawadi, SH menerangkan acara sosialisasi tersebut untuk mempersiapkan camat dan kades menjalankan Prona tahun ini. Yang paling ditekankan adalah soal maraknya pungutan yang dilakukan selama menjalankan program itu. “Kalaupun ada pungutan di desa, tolong dijelaskan kalau pungutan itu bukan untuk pembuatan sertifikat. Tapi administrasi lain yang harus dilengkapi dan tidak ditanggung BPN, seperti SKT, KTP atau lainnya,” kata Adam. (qia)

Sumber: RB
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar