![]() |
Ruko dua pintu yang menjual barang
kelontongan milik Jojor Pangaribuan, kemarin disita tim
Kantor Pajak
Pratama Arga Makmur lantaran tak bayar pajak hingga Rp 1 miliar lebih.
SHANDY/RB
|
ARGA MAKMUR – Tindakan tegas ditunjukkan
Kantor Pajak Pratama (KPP) Arga Makmur Bengkulu Utara (BU). Aparat
Negara itu kemarin (6/7) menyita ruko dua pintu yang merupakan ruko
penjualan barang kelontongan di jalan poros Desa Rama Agung Kecamatan
Arga Makmur BU.
Hal itu terpaksa dilakukan petugas
lantaran 5 tahun tak membayar atau ngemplang pajak Penghasian (PPh)
Pasal 25 dan 21. Penyitaan dilakukan dengan memasang stiker tanda
penyitaan di depan pintu ruko tersebut maupun pagar ruko. Bahkan dalam
stiker tertulis jika ada orang yang masuk ke dalam ruko tanpa izin dari
KPP bisa dikenakan sanksi pidana.
Penyitaan ruko yang dilakukan petugas
dari KPP yang dikawal anggota Polres BU berlangsung lancar. Pemilik toko
Jojor PM Pengaribuan tidak berada di lokasi, bahkan toko sudah dalam
kondisi terkunci rapat.
Kasi Penagihan KPP Arga Makmur Marjo,
SE, MM menegaskan, Jojor sudah menunggak pajak sejak 2009 lalu. Tak
tanggung-tanggung, besarannya mencapai Rp 1,051 miliar. Selama itu,
Jojor sama sekali tidak menunjukan niat baik untuk mengangsur atau
mencicil pajak yang harus dibayarkannya pada negara.
“Kita sudah menjalankan proses yang
semestinya, pemberitahuan pada wajib pajak, penagihan hingga langkah
terakhir, penyitaan saat ini,” terang Marjo.
Penyitaan yang dilakukan KPP kemarin,
lebih pada larangan pada pemilik ruko atau siapapun untuk memasuki atau
beraktifitas di lokasi ruko. Namun bila dalam tempo 14 hari, Jojor tetap
tak menyelesaikan kewajibannya kepada Negara atau melunasi tunggakan
pajaknya maka KPP akan mendaftarkan bangunan itu ke Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), untuk dilakukan pelelangan.
“Jika sudah kita laporkan untuk
dilelang berarti nanti bangunan dan izinya akan dilelang serta hasilnya
akan diserahkan pada KPP sebagai pelunasan pajak,” terangnya.
Jika nyatanya hasil lelang ruko dua
pintu tersebut masih lebih kecil dari besaran tunggakan pajak yang
tertanggung oleh Jojor, maka kekurangan tetap akan menjadi utang pajak
Jojor. Sedangkan jika tanah dan bangunan tersebut dilelang, hasilnya
melebihi pokok utang Jojor, maka KPP akan mengembalikan sisa uang
tersebut ke pemilik ruko itu.
“Makanya kita harapkan dalam 14 hari
yang bersangkutan setidaknya bisa mencicil tunggakannya. Karena jika
sudah kita laporkan ke kantor lelang maka sudah pasti akan dilelang,”
tegasnya.
Ia juga menuturkan jika banyak utang
pajak yang tertunggak di Arga Makmur, terutama toko atau ruko yang
menjual sembako atau kelontong. Hanya saja dari semuanya tunggakan Jojor
terbilang paling besar sehingga KPP mengambil tindakan pada bangunan
milik Jojor yang juga menjadi objek pajak.
“Kita harapkan hal ini menjadi contoh
pada wajib pajak lainnya untuk taat pajak, jangan sampai kami (KPP, red)
mengambil tindakan tegas layaknya saat ini (Penyitaan, red),” imbuhnya.
Pantauan RB, sekitar 4 anggota polisi
bersenjata laras panjang mengawal proses penyitaan yang dilakukan 5
petugas KPP. Di lokasi ruko dipasang sekitar 7 stiker yang dipasang di
pagar, dinding hingga pintu sehingga tidak memungkin untuk dibuka
pemiliknya.
Saat petugas datang melakukan
penempelan stiker tanda bangunan itu disita, pemilik ruko tak ada di
tempat. Informasi dihimpun RB, Jojor memang tak ditinggal di ruko
tersebut, hanya tempat usaha. Sehari sebelumnya, Rabu (5/3) tempat usaha
itu masih buka. Di dalam ruko masih penuh barang-barang dagangan, yang
membuktikan kalau usaha di ruko itu masih berjalan.
Menurut petugas KPP Arga Makmur, Jojor
sudah tahu kalau ruko itu disita. Karena seminggu lalu, pihaknya telah
melayangkan surat ke Jojor terkait penyitaan tersebut. Dari situlah
dimungkinkan Jojor tahu jadwal penyitaan, sehingga memilih tak membuka
usahanya itu kemarin.
RB yang berupaya mencari keberadaan
Jojor maupun kuasa hukumnya untuk dimintai tanggapan soal penyitan ruko
tersebut, hingga berita ini dilansir tadi malam belum berhasil ditemui.(qia)
Sumber: RB