Dilepasnya Er oleh polisi pukul 17.00
WIB kemarin, setelah ada jaminan dari keluarganya kalau pemuda itu akan
bertanggung jawab menikahi Mawar yang juga dibuktikan surat perdamaian
antar kedua keluarga itu. Selaian itu keluarganya menjamin Er tak akan
melarikan diri, siap dihadirkan kapan pun bila dibutuhkan polisi, andai
kasus ini tetap diproses lebih lanjut.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Ahmad
Tarmizi, SH melalui Kapolsek Lais Iptu. R Girsang menuturkan kedua
orangtua Er sudah memperlihatkan surat perdamaian antara keluarga Er
dangan keluar Mawar. Dalam surat tersebut, pernikahan paling lambat akan
dilakukan Kamis (6/3) lusa.
“Jadi kita juga dengan pertimbangan
kemanusiaan dengan adanya surat perdamaian itu. Apalagi masalah yang
lebih besar lagi jika anak itu nantinya terlahir tanpa ayah,” terang
Kapolsek.
Ia juga mengakui tak menutup
kemungkinan jika kasus ini nantinya akan ditutup. Kasus ini bisa
benar-benar ditutup jika nantinya keluarga sudah benar-benar menikahi
korban dan mau bertanggung jawab atas kehamilannya.
“Kalau memang nantinya tidak lagi ada
yang menuntut, apalagi keduanya sudah menikah dan ada yang bertanggung
jawab terhadap kehamilan korban, maka dengan pertimbangan kemanusiaan
kita menutup kasus ini. Masalah ini juga sudah saya sampaikan ke Pak
Kapolres,” terang Girsang.
Namun jika nyatanya Er maupun
keluarganya tetap menolak bertanggung jawab dan justru lari dari
tanggung jawab, maka polisi akan melakukan penanganan hukum termasuk
kembali melakukan penahanan Er. “Sekarang kasusnya masih berjalanan,
statusnya hanya tahanan luar. Makanya kita pantau terus kondisi masalah
ini seperi apa nantinya,” pungkas Kapolsek.
Sekadar mengetahui, selain sudah
ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis malam (27/2).
Ancaman hukuman yang bakal menjerat Er juga tidak main-main, penyidik
menjeratnya dengan pasal 82 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut Er terancam hukuman penjara
maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara. (qia)
Sumber: RB