Jumat, 07 Maret 2014

Jumat, Maret 07, 2014
LAIS – Tersangka pencabulan terhadan siswi kelas 2 SMP hingga hamil 5 bulan, yakni Er (22), oknum mahasiswa akademi kesehatan di Arga Makmur, warga Desa Kalbang Kecamatan Lais Bengkulu Utara (BU), dilepas polisi. Er sempat mendekam selama 4 hari di sel Polsek Lais, setelah sebelumnya dibekuk aparat di kediamannya usai menerima laporan korban, Mawar (14)—nama samara.

 Dilepasnya Er oleh polisi pukul 17.00 WIB kemarin, setelah ada jaminan dari keluarganya kalau pemuda itu akan bertanggung jawab menikahi Mawar yang juga dibuktikan surat perdamaian antar kedua keluarga itu. Selaian itu keluarganya menjamin Er tak akan melarikan diri, siap dihadirkan kapan pun bila dibutuhkan polisi, andai kasus ini tetap diproses lebih lanjut.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Ahmad Tarmizi, SH melalui Kapolsek Lais Iptu. R Girsang menuturkan kedua orangtua Er sudah memperlihatkan surat perdamaian antara keluarga Er dangan keluar Mawar. Dalam surat tersebut, pernikahan paling lambat akan dilakukan Kamis (6/3) lusa.

“Jadi kita juga dengan pertimbangan kemanusiaan dengan adanya surat perdamaian itu. Apalagi masalah yang lebih besar lagi jika anak itu nantinya terlahir tanpa ayah,” terang Kapolsek.

Ia juga mengakui tak menutup kemungkinan jika kasus ini nantinya akan ditutup. Kasus ini bisa benar-benar ditutup jika nantinya keluarga sudah benar-benar menikahi korban dan mau bertanggung jawab atas kehamilannya.

“Kalau memang nantinya tidak lagi ada yang menuntut, apalagi keduanya sudah menikah dan ada yang bertanggung jawab terhadap kehamilan korban, maka dengan pertimbangan kemanusiaan kita menutup kasus ini. Masalah ini juga sudah saya sampaikan ke Pak Kapolres,” terang Girsang.

Namun jika nyatanya Er maupun keluarganya tetap menolak bertanggung jawab dan justru lari dari tanggung jawab, maka polisi akan melakukan penanganan hukum termasuk kembali melakukan penahanan Er. “Sekarang kasusnya masih berjalanan, statusnya hanya tahanan luar. Makanya kita pantau terus kondisi masalah ini seperi apa nantinya,” pungkas Kapolsek.

Sekadar mengetahui, selain sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis malam (27/2). Ancaman hukuman yang bakal menjerat Er juga tidak main-main, penyidik menjeratnya dengan pasal 82 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut Er terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara. (qia)

Sumber: RB
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar