Kapolres BU AKBP. Ahmad Tarmizi, SH
melalui Kapolsek Putri Hijau AKP. Edi Susilo, SH menuturkan polisi masih
menyelidiki dan belum menetapkan Ag sebagai tersangka. Sehingga, Ag
masih belum diamankan. “Kita masih selidiki dengan pemeriksaan
saksi-saksi. Kalau sudah memenuhi unsur dan alat bukti maka akan kita
amankan dan kita tetapkan sebagai tersnagka,” terang Kapolsek.
Polisi juga menyelidiki mengapa korban
memperkenankan terlapor masuk ke rumahnya pukul 22.30 malam, saat
suaminya menginap di kebun. Pengakuan korban, pelaku menuturkan akan
melakukan satu ritual lagi untuk membuat korban bisa punya anak. “Kita
juga menyelidiki kebenaran pengakuan pelapor tersebut,” tambah Edi.
Sementara itu, di desa status Ag
diketahui sehari-hari bekerja sebagai petani. Tak banyak warga tahu Ag
memiliki keahlian khusus atau pekerjaan sampingan sebagai dukun yang
bisa mempercepat pasangan memiliki anak. Namun, terlapor mengaku pada
korban dan suaminya dirinya bisa mempercepat pasangan memiliki anak
hingga terjadilah tindak pencabulan tersebut. “Kita juga akan kumpulkan
informasi, apakah benar korban ini dukun atau hanya modus untuk
melakukan tindak pidana,” tambahnya.
Dalam keterangan korban pada penyidik,
perbuatan cabul pelaku sudah nyaris memperkosanya. Hal ini terlihat dari
gelagat pelaku yang mulai memaksa korban membuka kakinya dan memijat
hingga ke bagian kewanitaannya. Saat merasa pelaku sudah lepas kendali,
korban lantas kabur berteriak keluar rumah. “Belum sampai terjadi
perkosaan, baru tindak pencabulan dan korban berontak saat bagian
pribadinya disentuh pelaku,” pungkas Kapolsek.(qia)
Sumber: RB