ARGA MAKMUR – Setelah menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pertanian Bengkulu Tengah (Benteng) berinisial Si atas dugaan menerima grativikasi (suap) dalam proyek cetak sawah 2013, pengembangan masih terus dilakukan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur masih mencari kemungkinan adanya tersangka lain yang juga terlibat masalah ini.
Kepala Kejari Arga Makmur Said Muhammad,
SH, MH menuturkan saat ini alat bukti dan petunjuk yang dimiliki jaksa
sejauh ini baru mengarah pada satu tersangka yaitu Si. Jaksa juga akan
mengundang saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
(BPKP). “Tidak menutup kemungkinan kalau memang ada bukti lain,
tersangkanya bertambah. Sekarang masih satu tersangka,” kata Said.
Sepanjang pemeriksaan, diperkirakan
grativikasi yang diterima oleh Si mencapai Rp 100 juta lebih. Jumlah ini
tentunya lebih kecil dari jumlah yang berkembang dari beberapa kelompok
tani yang menyebutkan jumlahnya mencapai Rp 400 juta dengan rincian
masing-masing kelompok tani dibebankan menyetorkan uang pada Si.
“Kita berpegang dari pengakuan beberapa
kelompok tani, itupun yang didasari dengan alat bukti yang juga sudah
kita sita dalam rangka penyidikan,” terangnya.
Said memastikan jika kasus ini akan
segera bergulir ke penuntutan (Pengadilan,red) paling lambat akhir bulan
depan atau setidaknya usai Pileg 9 April mendatang. “Penyidikannya
sudah hampir selesai, bahkan kita sudah mulai bersiap membuat rencana
dakwaan untuk segera digulirkan ke penuntutan, paling tidak usai
Pemilu,” ujar Said.
Data terhimpun, selain beberapa
keterangan atas dugaan terjadinya grativikasi dari kelompok tani selaku
penerima proyek atau program cetak sawah,jaksa juga sudah menyita bukti
lain. Diantaranya kuitansi serah terima antara tersangka dengan kelompok
tani.(qia)
Sumber: RB