Kamis, 20 Maret 2014

Kamis, Maret 20, 2014

ARGA MAKMUR – Setelah menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pertanian Bengkulu Tengah (Benteng) berinisial Si atas dugaan menerima grativikasi (suap) dalam proyek cetak sawah 2013, pengembangan masih terus dilakukan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur masih mencari kemungkinan adanya tersangka lain yang juga terlibat masalah ini.

Kepala Kejari Arga Makmur Said Muhammad, SH, MH menuturkan saat ini alat bukti dan petunjuk yang dimiliki jaksa sejauh ini baru mengarah pada satu tersangka yaitu Si. Jaksa juga akan mengundang saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Tidak menutup kemungkinan kalau memang ada bukti lain, tersangkanya bertambah. Sekarang masih satu tersangka,” kata Said.

Sepanjang pemeriksaan, diperkirakan grativikasi yang diterima oleh Si mencapai Rp 100 juta lebih. Jumlah ini tentunya lebih kecil dari jumlah yang berkembang dari beberapa kelompok tani yang menyebutkan jumlahnya mencapai Rp 400 juta dengan rincian masing-masing kelompok tani dibebankan menyetorkan uang pada Si.

“Kita berpegang dari pengakuan beberapa kelompok tani, itupun yang didasari dengan alat bukti yang juga sudah kita sita dalam rangka penyidikan,” terangnya.

Said memastikan jika kasus ini akan segera bergulir ke penuntutan (Pengadilan,red) paling lambat akhir bulan depan atau setidaknya usai Pileg 9 April mendatang. “Penyidikannya sudah hampir selesai, bahkan kita sudah mulai bersiap membuat rencana dakwaan untuk segera digulirkan ke penuntutan, paling tidak usai Pemilu,” ujar Said.

Data terhimpun, selain beberapa keterangan atas dugaan terjadinya grativikasi dari kelompok tani selaku penerima proyek atau program cetak sawah,jaksa juga sudah menyita bukti lain. Diantaranya kuitansi serah terima antara tersangka dengan kelompok tani.(qia)

Sumber: RB
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar