De ditangkap polisi di rumahnya Senin
(10/3) lalu setelah dilaporkan pimpinannya. Dihadapan RB, ia mengakui
sudah menggunakan dana angsuran konsumen leasing tersebut untuk
kepentingan pribadi lantaran kebutuhan ekonomi.
Uang Rp 9 juta tersebut merupakan uang
angsuran dari 40 konsumen dalam 3 bulan belakangan ini. Hal ini
terungkap saat beberapa karyawan lain berniat menarik barang kreditan
dari masing-masing konsumen yang ternyata mengaku sudah membayar
angsuran kepada De.“Saya ditugaskan menagih di wilayah Kecamatan
Kerkap,” ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, De terancam
mendekam dibalik jeruji besi selama 4 tahun. Polisi menjeratnya dengan
pasal 372 KUHP tentang penggelapan. De juga mengaku siap bertanggung
jawab atas perbuatannya. Dia berdalih penggelapan itu dilakukannya
karena desakan ekonomi keluarga.
Kapolres AKBP. Ahmad Tarmizi, SH melalui
Kasat Reskrim AKP., Rian Suhendi, S.Pt menuturkan polisi menyita bukti
pembayaran yang diberikan tersangka pada korbannya. Polisi juga
memeriksa beberapa korban yang mengaku sudah menyetorkan uang pada
tersangka.(qia)
Sumber: RB