Minggu, 16 Maret 2014

Minggu, Maret 16, 2014
ARGA MAKMUR – Oknum petugas kolektor berinisial De (25), warga Kelurahan Gunung Alam, Arga Makmur harus mendekam di sel tahanan Polres Bengkulu Utara. Karyawan leasing peralatan rumah di Arga Makmur ini diduga menggelapkan uang angsuran yang dibayarkan konsumen sebesar Rp 9 juta.

De ditangkap polisi di rumahnya Senin (10/3) lalu setelah dilaporkan pimpinannya. Dihadapan RB, ia mengakui sudah menggunakan dana angsuran konsumen leasing tersebut untuk kepentingan pribadi lantaran kebutuhan ekonomi.

Uang Rp 9 juta tersebut merupakan uang angsuran dari 40 konsumen dalam 3 bulan belakangan ini. Hal ini terungkap saat beberapa karyawan lain berniat menarik barang kreditan dari masing-masing konsumen yang ternyata mengaku sudah membayar angsuran kepada De.“Saya ditugaskan menagih di wilayah Kecamatan Kerkap,” ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, De terancam mendekam dibalik jeruji besi selama 4 tahun. Polisi menjeratnya dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. De juga  mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Dia berdalih penggelapan itu dilakukannya karena desakan ekonomi keluarga.

Kapolres AKBP. Ahmad Tarmizi, SH melalui Kasat Reskrim AKP., Rian Suhendi, S.Pt menuturkan polisi menyita bukti pembayaran yang diberikan tersangka pada korbannya. Polisi juga memeriksa beberapa korban yang mengaku sudah menyetorkan uang pada tersangka.(qia)

Sumber: RB
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar