Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dukcapil) BU Drs. Kiman Nazardi, MM menuturkan sampai saat ini Pemda BU
masih melakukan verfikasi tahap pertama di masing-masing kecamatan.
Jika berkaca dari tahun lalu, verifikasi yang dilakukan Pemda BU
hingga 3 kali untuk memastikan CJH yang berangkat sama sekali tidak ada
kaitan keluarga dekat dengan warga yang memang berdomisili di BU.
“Kita masih menunggu hasil verifikasi
dari masing-masing camat dalam waktu dua minggu. Setelah itu baru kita
rapatkan lagi dan panggil orang-orang yang kita nilai eksodus tersebut
untuk memastikan,” terang Kiman.
Tahun lalu, 8 CJH eksodus dari kloter BU
ikut berangkat meskipun mereka sudah diusulkan oleh Pemda BU untuk
dibatalkan keberangkatannya. Alasan Kemenag usulan pencoretan yang
diajukan Pemda BU ke Kemenag terlambat sehingga tidak dapat diproses.
Bahkan, hingga keberangkatan, belum ada surat dari Menteri Agama pada
Kemenag BU untuk membatalkan keberangkatan 8 CJH Eksodus tersebut.
Tahun ini, Kiman optimis pencoretan
tetap bisa dilakukan jika memang ditemukan jemaah eksodus. Pasalnya,
Pemda sudah memiliki aturan yang jelas jemaah yang dikategorikan eksodus
sehingga hanya tinggal menyesuaikan.
“Tahun ini kita akan usulkan
pencoretan jauh lebih awal. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak
diproses,” pungkas Kiman.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag
Arga MAkmur Drs. Bustasar MS, M.Pd menuturkan sampai saat ini belum bisa
memastikan ada atau tidaknya CJH eksodus. Pihaknya masih menunggu hasil
verifikasi Pemda BU. “Kita tetap mendata semuanya menjadi CJH, kecuali
jika memang ada surat pembatalan dari Menteri langsung berdasarkan
usulan dari Pemda BU ke Gubernur dan Menteri,” pungkasnya.(qia)
Sumber: RB