Minggu, 16 Maret 2014

Minggu, Maret 16, 2014
ARGA MAKMUR – KPU Bengkulu Utara menemukan 114 surat suara rusak atau tidak layak digunakan dalam Pileg 9 April mendatang. Jumlah surat suara yang rusak tersebut diketahui setelah dilakukan pelipatan surat suara hingga tadi malam.

Anggota KPU BU Rama Diandri, AM.d mengatakan surat suara yang rusak akan dilaporkan ke KPU RI untuk diminta pergantian. Sesuai surat yang diterima KPU BU dari KPU RI, pelaporan surat suara yang rusak atau kurang paling lambat diterima KPU RI 20 Maret ini.
“Kita akan minta pergantian, setelah semuanya selesai dan kita lakukan perekapan akan langsung kita laporkan ke KPU RI,” terang Andri.

Dari kerusakan surat suara, ia menegaskan tidak ada kerusakan yang menunjukan layaknya bekas pencoblosan. Rata-rata kerusakan tersebut merupakan robekan dan tinta yang tidak merata namun tidak masuk dalam kolom nama caleg.

“Tidak ada kerusakan atau seperti sudah dicoblos dan semacamnya. Kerusakannya sepertinya hanya kesalahan teknis percetakan dan dalam pemaketan,” terang Andri.

Pelipatan suarat suara sendiri sudah dilakukan. Surat suara ini berada di gudang KPU yakni di Desa Rama Agung dan Karang Anyar Arga Makmur. Masyarakat berbondong-bondong datang ke gudang KPU untuk melakukan pelipatan surat suara. KPU memberikan honor Rp 125 per lembar suarat suara yang dilipat.

Jika diakumulasikan dengan total surat suara sebanyak 818.000 lembar. Maka untuk honor masyarakat dalam pelipatan tersebut KPU mengucurkan dana Rp 102.250.000. Masyarakat bisa langsung mengambil honornya setelah tuntas menyelesaikan tugas dan dilakukan penghitungan jumlah surat suara yang berhasil dilipat.(qia)

Sumber: RB
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar