ARGA MAKMUR –
KPU Bengkulu Utara menemukan 114 surat suara rusak atau tidak layak
digunakan dalam Pileg 9 April mendatang. Jumlah surat suara yang rusak
tersebut diketahui setelah dilakukan pelipatan surat suara hingga tadi
malam.
Anggota KPU BU Rama Diandri, AM.d
mengatakan surat suara yang rusak akan dilaporkan ke KPU RI untuk
diminta pergantian. Sesuai surat yang diterima KPU BU dari KPU RI,
pelaporan surat suara yang rusak atau kurang paling lambat diterima KPU
RI 20 Maret ini.
“Kita akan minta pergantian, setelah
semuanya selesai dan kita lakukan perekapan akan langsung kita laporkan
ke KPU RI,” terang Andri.
Dari kerusakan surat suara, ia
menegaskan tidak ada kerusakan yang menunjukan layaknya bekas
pencoblosan. Rata-rata kerusakan tersebut merupakan robekan dan tinta
yang tidak merata namun tidak masuk dalam kolom nama caleg.
“Tidak ada kerusakan atau seperti sudah
dicoblos dan semacamnya. Kerusakannya sepertinya hanya kesalahan teknis
percetakan dan dalam pemaketan,” terang Andri.
Pelipatan suarat suara sendiri sudah
dilakukan. Surat suara ini berada di gudang KPU yakni di Desa Rama Agung
dan Karang Anyar Arga Makmur. Masyarakat berbondong-bondong datang ke
gudang KPU untuk melakukan pelipatan surat suara. KPU memberikan honor
Rp 125 per lembar suarat suara yang dilipat.
Jika diakumulasikan dengan total surat
suara sebanyak 818.000 lembar. Maka untuk honor masyarakat dalam
pelipatan tersebut KPU mengucurkan dana Rp 102.250.000. Masyarakat bisa
langsung mengambil honornya setelah tuntas menyelesaikan tugas dan
dilakukan penghitungan jumlah surat suara yang berhasil dilipat.(qia)
Sumber: RB