Kemarin, Rindang yang sudah dipindahkan
dari Lapas Bengkulu ke Lapas Arga Makmur digiring polisi dan petugas
lapas ke Kejari Arga Makmur. Kemarin berkas laka lantas yang melibatkan
dirinya sebagai pengemudi dinyatakan lengkap dan dilakukan serahterima
(P21) tahap 2 untuk tersangka dan barang bukti.
Setelah itu, saudara sepupu Alhajri
tersebut kembali dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa hukumannya
terkait kasus narkoba. Untuk kasus narkoba, informasinya masa tahanannya
baru akan berakhir Mei mendatang dan akan dilanjutkan dengan hukuman
terkait kasus laka lantas, sebab hakim memvonisnya bersalah.
Kapolres BU AKBP. Ahmad Tarmizi, SH
melalui KAsat Lantas AKP. DEdi Kusnadi, SH didampingi kanit Laka Lantas
AIPTU. Sunanto yang hadir dalam serahterima kemarin menuturkan barang
bukti sudah dikirimkan ke jaksa. Termasuk Mobil Daihatsu Xenia maut yang
ditumpangi Alhajri saat tewas dan dikemudikan Rindang yang harus dibawa
dengan derek lantaran rusak parah dengan bagian roda yang copot.
“Kendaraan masih sama seperti saat kecelakaan, termasuk posisi roda yang
copot,” terang Kanit.
Khusus kasus laka lantas, Rindang
terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Penyidik menjeratnya dengan
Pasal310 ayat 4 Jo ayat 3 Undang-undang (UU) 22 tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan. Pasalnya ini menerangkan tentang kelalaian
yang menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan orang lain meninggal
dunia.
“Kita jerat dengan pasal tersebut karena
dalam penyelidikan dan penyidikan alat bukti mengarah pada kelalaian
pelaku hingga terjadinya kecelakaan. Nanti jaksa yang akan
membuktikannya di persidangan,” tutup Kanit.(qia)
Sumber: RB