Minggu, 16 Maret 2014

Minggu, Maret 16, 2014
ARGA MAKMUR – Rindang (34) warga Desa Lubuk Lesung tersangka kasus laka lantas yang menewaskan Aktivitas Anti Korupsi Alhajri Djakfar akan menjalani hukuman penjara ganda. Pasalnya, saat ini ia sudah dipenjara di Lapas Arga Makmur terkait kasus penggunaan narkoba.

Kemarin, Rindang yang sudah dipindahkan dari Lapas Bengkulu ke Lapas Arga Makmur digiring polisi dan petugas lapas ke Kejari Arga Makmur. Kemarin berkas laka lantas yang melibatkan dirinya sebagai pengemudi dinyatakan lengkap dan dilakukan serahterima (P21) tahap 2 untuk tersangka dan barang bukti.

 Setelah itu, saudara sepupu Alhajri tersebut kembali dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa hukumannya terkait kasus narkoba. Untuk kasus narkoba, informasinya masa tahanannya baru akan berakhir Mei mendatang dan akan dilanjutkan dengan hukuman terkait kasus laka lantas, sebab hakim memvonisnya bersalah.

Kapolres BU AKBP. Ahmad Tarmizi, SH melalui KAsat Lantas AKP. DEdi Kusnadi, SH didampingi kanit Laka Lantas AIPTU. Sunanto yang hadir dalam serahterima kemarin menuturkan barang bukti sudah dikirimkan ke jaksa. Termasuk Mobil Daihatsu Xenia maut yang ditumpangi Alhajri saat tewas dan dikemudikan Rindang yang harus dibawa dengan derek lantaran rusak parah dengan bagian roda yang copot. “Kendaraan masih sama seperti saat kecelakaan, termasuk posisi roda yang copot,” terang Kanit.

Khusus kasus laka lantas, Rindang terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Penyidik menjeratnya dengan Pasal310 ayat 4 Jo ayat 3 Undang-undang (UU) 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  Pasalnya ini menerangkan tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Kita jerat dengan pasal tersebut karena dalam penyelidikan dan penyidikan alat bukti mengarah pada kelalaian pelaku hingga terjadinya kecelakaan. Nanti jaksa yang akan membuktikannya di persidangan,” tutup Kanit.(qia)

Sumber: RB
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar