Untuk tambahan DPT itu, tidak akan bertambah jumlahnya dari DPT yang sudah final diplenokan beberapa bulan lalu. Melainkan akan dimasukkan pada keterangan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Hal itu dikarenakan beberapa alasan, diantaranya belum terdata karena baru pindah. Sedangkan DPT berkurang alasannya bisa saja meninggal dunia ataupun pindah. Masih bisa kita terima untuk tambahan ini, tapi masuk ke DPK, dan deadline nya pun hingga 14 hari sebelum pemilihan. Saat ini kita masih data untuk DPK ini,” ujar Rodi.
Pendataan DPK itu, akan dilakukan melalui kecamatan. Melalui Panitia pelaksana kecamatan (PPK) akan terus dikoordinasikan, apakah akan ada tambahan ataupun pengurangan. Nantinya akan disesuaikan dengan data pemilih, melalui surat suara yang sudah dicoblos dengan data masing-amsing kecamatan. “Kita akan koordinasi terus dengan PPK terkait DPK ini, karena ini tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah pemilih di Bengkulu Utara,” demikian Rodi. (117)
Sumber: BE