Tak sendirian, Yu beraksi dengan dua
rekannya Ab dan Ad yang hingga kini masih diburu polisi lantaran kabur
masuk hutan saat penyergapan. Tak hanya Yu, polisi juga mengamankan 2
unit motor merek Honda Revo dan Yamaha RX King yang digunakan untuk
mengangkut TBS sawit hasil jarahan. Polisi juga mengamankan 500 Kg atau
0,5 ton lebih TBS sawit yang sudah ditebang ketiganya dari batang pohon
milik perusahaan sebagai barang bukti penjarahan.
Menariknya, dalam pengakuan tersangka ke
polisi, ia dan dua temannya yang buron bukan kali itu saja menjarah TBS
di kebun milik perusahaan. Bahkan, ketiganya sudah sejak Januari
beraksi menjarah kebun perusahaan secara terang-terangan. “Kami sejak
Januari mulai panen di kebun itu. Memang kami tahu itu milik PDU, tapi
selama kami mengambil TBS tidak pernah ada yang melarang,” kata Yu.
Ia juga mengaku tahu perbuatannya salah.
Namun desakan ekonomi yang membuatnya terpaksa menghidupi dua anak dan
istrinya dengan memanen kebun perusahaan sejak Januari lalu. “Uangnya
kami bagi 3, sekali panen paling hanya dapar Rp 180 ribu setelah dibagi
3. Itupun tidak saya gunakan, semuanya saya berikan pada istri. Kalau
tidak susah, saya juga tidak mau mencuri,” tukasnya.
Kapolres BU AKBP. Ahmad Tarmizi, SH
melalui kasat Reskrim AKP. Rian Suhendi, S.Pt menuturkan masih mencari
dua pelaku lain yang juga diduga terlibat. Kini Yu sudah ditetapkan
sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman
hukuman diatas 5 tahun. “Dua pelaku lainnya, kita harap menyerahkan diri
ke penyidik dan tidak menyulitkan proses hukum,” pungkas Kasat.(qia)
Sumber: RB