Minggu, 16 Maret 2014

Minggu, Maret 16, 2014
BATIK NAU – Yu (36) warga Desa Batik Nau Kecamatan batik Nau Bengkulu Utara (BU) harus mendekam di Sel Mapolres BU. Ia tertangkap tangan saat menjarah Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari batangnya Jumat (7/3) lalu di lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan PT Purnawira Dharma Upaya (PDU) di desanya.

Tak sendirian, Yu beraksi dengan dua rekannya Ab dan Ad yang hingga kini masih diburu polisi lantaran kabur masuk hutan saat penyergapan. Tak hanya Yu, polisi juga mengamankan 2 unit motor merek Honda Revo dan Yamaha RX King yang digunakan untuk mengangkut TBS sawit hasil jarahan. Polisi juga mengamankan 500 Kg atau 0,5 ton lebih TBS sawit yang sudah ditebang ketiganya dari batang pohon milik perusahaan sebagai barang bukti penjarahan.

Menariknya, dalam pengakuan tersangka ke polisi, ia dan dua temannya yang buron bukan kali itu saja menjarah TBS di kebun milik perusahaan. Bahkan, ketiganya sudah sejak Januari beraksi menjarah kebun perusahaan secara terang-terangan. “Kami sejak Januari mulai panen di kebun itu. Memang kami tahu itu milik PDU, tapi selama kami mengambil TBS tidak pernah ada yang melarang,” kata Yu.

Ia juga mengaku tahu perbuatannya salah. Namun desakan ekonomi yang membuatnya terpaksa menghidupi dua anak dan istrinya dengan memanen kebun perusahaan sejak Januari lalu. “Uangnya kami bagi 3, sekali panen paling hanya dapar Rp 180 ribu setelah dibagi 3. Itupun tidak saya gunakan, semuanya saya berikan pada istri. Kalau tidak susah, saya juga tidak mau mencuri,” tukasnya.

Kapolres BU AKBP. Ahmad Tarmizi, SH melalui kasat Reskrim AKP. Rian Suhendi, S.Pt menuturkan masih mencari dua pelaku lain yang juga diduga terlibat. Kini Yu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. “Dua pelaku lainnya, kita harap menyerahkan diri ke penyidik dan tidak menyulitkan proses hukum,” pungkas Kasat.(qia)

Sumber: RB
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar