ARGA MAKMUR – Sebulan melakukan penyelidikan, polisi
belum menetapkan tersangka kasus keluarnya SK Guru Bantu Daerah (GBD)
berikut uang suap Rp 231 juta. Polisi masih mengusut dan mencari alat
bukti dugaan keterlibatan oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Dikbud) terkait terbitnya SK Palsu dan penerima uang tersebut.
Sampai saat ini Titin oknum honorer Dikbud yang disebut menerima uang
dari Gantosori dan Kasi Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Agus
masih membantah tudingan tersebut. Bahkan, polisi fokus memeriksa
beberapa PNS maupun honorer Dinas Dikbud bidang kepegawaian, keuangan
hingga bendahara pengeluaran.
Kapolres BU AKBP. Ahmad Tarmizi, SH menuturkan ia tidak ingin
cepat-cepat menetapkan tersangka. Jika mencari indikasi oknum pejabat
yang terlibat lantaran ingin menerapkan pasal korupsi. “Kita tidak ingin
cepat-cepat tetapkan tersangka, karena tidak hanya mengusut pemalsuan.
Kalau hanya pemalsuan sudah sangat jelas sejak awal,” terang Kapolres.
Apalagi dalam penyelidikan ia memperkirakan korban penerbitan SK
palsu tersebut bukan hanya 14 orang, melainkan lebih dari 100 orang.
Sehingga dana yang bergulir untuk SK tersebut diperkirakan sekitar Rp
1,5 M. “Makanya kita tidak ingin gegabah. Biarlah semuanya kita minta
keterangan, terutama yang namanya disebut dan diduga terlibat dalam
kasus ini,” tambah Kapolres.
Polisi juga masih mensingkronkan beberapa keterangan saksi kunci
Gantosori, Titin dan Agus yang masih berseberangan. Bahkan, ketiganya
tercatat sudah lebih dari 5 kali diperiksa unit Tipikor Polres BU
terkait keterangan yang dinilai masih janggal tersebut. “Yang jelas
kasus ini pasti lanjut dan akan kita tuntaskan hingga ke akarnya. Tidak
berhenti hanya sebatas pemalsuan, tapi juga aliran dananya,” demikian
Kapolres.(qia)
Sumber: RB
Jumat, 07 Maret 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)