ARGA MAKMUR – Tindakan
dua guru ini sepertinya tidak layak ditiru. Adalah Dain (51) dan Erlan
(46), keduanya berstatus guru SMP Negeri di Kecamatan Ketahun, kemarin
(19/3) digelandang JPU Kejaksaan Negeri Arga Makmur ke Lapas Arga
Makmur. Keduanya dieksekusi menjalani pidana penjara 1 tahun sesuai
putusan Mahkamah Agung. Keduanya dinilai secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi.
![]() |
Terpidana korupsi Naim dan Erlan, keduanya
PNS Guru saat meregistrasi
sebelum digelandang jaksa ke Lapas Arga
MAkmur terkait kasus korupsi
dana bantuan Kementerian Koperasi.
SHANDY/RB
|
Dalam vonis MA 500K/PID.SUS/2012 13 Juli
2012, selain penjara 1 tahun, keduanya juga dikenakan denda
masing-masing Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan serta uang pengganti
kerugian negara Rp 8,6 juta yang belum dikembalikan keduanya.
Keduanya didakwa atas kasus korupsi
bukan kaitannya dengan jabatannya sebagai PNS guru, melainkan berstatus
Ketua dan Bendahara Koperasi Nelayan Sinar Bahari Ketahun tahun 2006
lalu. Keduanya menggunakan uang bantuan dari Kementerian Koperasi
sebesar Rp 62, 1 juta untuk kepentingan pribadi. Putusan MA ini
menguatkan vonis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu, hukuman yang sama.
Dain dan Erlan menghadiri panggilan
eksekusi jaksa dalam panggilan pertama kemarin sekitar pukul 15.00 WIB.
Meskipun pagi harinya keduanya sempat menuturkan berhalangan hadir
lantaran tengah mengajar dan siswanya tengah ujian, namun sore harinya
setelah mengajar keduanya datang sendiri ke Kejari menjalani eksekusi.
Keduanya nampak santai dengan hanya
mengenakan baju kaos berkerah dan tanpa didampingi keluarga. Nampak
lebih siap menjalani hukuman lantaran memang sejak 12 Maret PN Arga
MAkmur sudah mengirimkan salinan putusan yang menjatuhkan pidana penjara
bagi keduanya.
Tinggal Jalani Hukuman 9 Bulan
Meskipun majelis mejatuhkan vonis
penjara 1 tahun, keduanya tinggal menjalani hukuman selama 9 bulan lagi.
Selama masa penyidikan, keduanya sudah menjalani penahanan selama 3
bulan sebelum akhirnya diberikan kelonggaran menjadi tahanan kota, usai
keduanya mengambalikan kerugian negara dan tinggal Rp 8,6 juta lagi
sisanya yang belum mampu keduannya membayar.
Meski begitu, keduanya harus tetap
mengambalikan sisa kerugian negara dan denda jika tak ingin hukumannya
ditambah selama 4 bulan. Pukul 17.00 WIB, keduanya resmi menjadi Napi
Lapas Arga MAkmur setelah diserahkan jaksa.
Kepala Kejaksaan Negeri Arga Makmur Said
Muhammad, SH, MH melalui Kasi Pidsus Eliarmy, SH menuturkan, Naim dan
Erlan bersikap kooperatif dengan datang sendiri dalam panggilan pertama.
Kasus tersebut merupakan kasus yang mulai diusut jaksa 2008 lalu dan
sudah mulai melakukan persidangan.
“Ini kasus lama dan sesuai vonis Kasasi
MA kita lakukan eksekusi dengan menyerahkannya ke Lapas Arga Makmur
sesuai vonis majelis,” terang Eli.
Perjalanan Kasus
Tahun 2006-2007 koperasi Sinar Bahari
yang dipimpin Naim menerima bantuan dari Kementerian Koperasi Rp 1,2 M.
Namun dalam pengusutan yang dilakukan jaksa, ternyata ada Rp 62 juta
yang digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi dengan membuat laporan
fiktif.
Caranya, dalam laporan penggunaan dana
koperasi keduanya menghitung pengeluaran dalam penyelenggaraan pelatihan
koperasi. Nyatanya? Dalam penyidikan polisi terbukti uang tersebut
digunakan keduanya untuk membeli barang pribadi diantaranya sepeda
motor.(qia)
Sumber: RB