Kamis, 20 Maret 2014

Kamis, Maret 20, 2014
ARGA MAKMUR – Tindakan dua guru ini sepertinya tidak layak ditiru. Adalah Dain (51) dan Erlan (46), keduanya berstatus guru SMP Negeri di Kecamatan Ketahun, kemarin (19/3) digelandang JPU Kejaksaan Negeri Arga Makmur ke Lapas Arga Makmur. Keduanya dieksekusi menjalani pidana penjara 1 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung. Keduanya dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Terpidana korupsi Naim dan Erlan, keduanya PNS Guru saat meregistrasi
 sebelum digelandang jaksa ke Lapas Arga MAkmur terkait kasus korupsi 
dana bantuan Kementerian Koperasi. SHANDY/RB

Dalam vonis MA 500K/PID.SUS/2012 13 Juli 2012, selain penjara 1 tahun, keduanya juga dikenakan denda masing-masing Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp 8,6 juta yang belum dikembalikan keduanya.

Keduanya didakwa atas kasus korupsi bukan kaitannya dengan jabatannya sebagai PNS guru, melainkan berstatus Ketua dan Bendahara Koperasi Nelayan Sinar Bahari Ketahun tahun 2006 lalu. Keduanya menggunakan uang bantuan dari Kementerian Koperasi sebesar Rp 62, 1 juta untuk kepentingan pribadi. Putusan MA ini menguatkan vonis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu, hukuman yang sama.

Dain dan Erlan menghadiri panggilan eksekusi jaksa dalam panggilan pertama kemarin sekitar pukul 15.00 WIB. Meskipun pagi harinya keduanya sempat menuturkan berhalangan hadir lantaran tengah mengajar dan siswanya tengah ujian, namun sore harinya setelah mengajar keduanya datang sendiri ke Kejari menjalani eksekusi.

Keduanya nampak santai dengan hanya mengenakan baju kaos berkerah dan tanpa didampingi keluarga. Nampak lebih siap menjalani hukuman lantaran memang sejak 12 Maret PN  Arga MAkmur sudah mengirimkan salinan putusan yang menjatuhkan pidana penjara bagi keduanya.

Tinggal Jalani Hukuman 9 Bulan

Meskipun majelis mejatuhkan vonis penjara 1 tahun, keduanya tinggal menjalani hukuman selama 9 bulan lagi. Selama masa penyidikan, keduanya sudah menjalani penahanan selama 3 bulan sebelum akhirnya diberikan kelonggaran menjadi tahanan kota, usai keduanya mengambalikan kerugian negara dan tinggal Rp 8,6 juta lagi sisanya yang belum mampu keduannya membayar.

Meski begitu, keduanya harus tetap mengambalikan sisa kerugian negara dan denda jika tak ingin hukumannya ditambah selama 4 bulan. Pukul 17.00 WIB, keduanya resmi menjadi Napi Lapas Arga MAkmur setelah diserahkan jaksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Arga Makmur Said Muhammad, SH, MH melalui Kasi Pidsus Eliarmy, SH menuturkan, Naim dan Erlan bersikap kooperatif dengan datang sendiri dalam panggilan pertama. Kasus tersebut merupakan kasus yang mulai diusut jaksa 2008 lalu dan sudah mulai melakukan persidangan.

“Ini kasus lama dan sesuai vonis Kasasi MA kita lakukan eksekusi dengan menyerahkannya ke Lapas Arga Makmur sesuai vonis majelis,” terang Eli.

Perjalanan Kasus

Tahun 2006-2007 koperasi Sinar Bahari yang dipimpin Naim menerima bantuan dari Kementerian Koperasi  Rp 1,2 M. Namun dalam pengusutan yang dilakukan jaksa, ternyata ada Rp 62 juta yang digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi dengan membuat laporan fiktif.

Caranya, dalam laporan penggunaan dana koperasi keduanya menghitung pengeluaran dalam penyelenggaraan pelatihan koperasi. Nyatanya? Dalam penyidikan polisi terbukti uang tersebut digunakan keduanya untuk membeli barang pribadi diantaranya sepeda motor.(qia)

Sumber: RB
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar